Sunday 27 November 2016

ASTAGFIRULLAH INILAH Jenisjenis Suudzan dari yang Haram hingga yang Wajib

Dakwah media islam – SUUDZAN merupakan prasangka buruk hati kita terhadap orang lain atau pihak lain di luar diri kita. Tapi tahukah Anda bahwa suudzan terbagi ke dalam beberapa jenis?

Buruk-Sangka.jpg

Dalam Mausuah al-Akhlak al-Islami dinyatakan,

:

Batasan suudzan yang pelakunya mendapat ancaman hukuman adalah semua dzan yang tidak didukung dalil shahih, yang dinilai oleh syariat, tertanam dalam hati, dan dibenarkan oleh orangnya sendiri, dan itu dilakukan terus-menerus, hingga dia ucapkan, serta berusaha untuk menggalinya. (al-Mausuah al-Akhlak al-Islami, Durar at-Tsaniyah)

DIANTARA BENTUK SUUDZAN YANG HARAM,

Pertama, suudzan kepada Allah

Suudzan kepada Allah tertamasuk dosa yang sangat besar.

Ibnul Qoyim mengatakan,

Dosa yang paling besar di sisi Allah adalah suudzan dengan-Nya. Karena orang yang suudzan kepada Allah, dia memiliki prasangka yang bertentangan dengan kesucian-Nya, dia berprasangka yang mengurangi kesempurnaan nama dan sifat-Nya. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 96)

Kedua, suudzan kepada orang mukmin yang soleh

Contohnya seperti suudzan kepada para nabi. Bahkan an-Nawawi menyebutkan, suudzan dengan nabi, adalah tindakan kekufuran berdasarkan kesepakatan ulama. Beliau mengatakan,

Suudzan kepada para nabi termasuk kekufuran dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 14/156)

Termasuk juga suudzan dengan mukmin yang zahirnya baik. Bukan penganut kesesatan, atau ahli maksiat. Al-Haitsami dalam kitabnya az-Zawajir menggolongkan Suudzan kepada mukmin yang baik sebagai salah satu dosa besar.

SUUDZAN YANG KEDUA IALAH SUUDZAN YANG TIDAK DIANCAM HUKUMAN DI AKHIRAT.

Ada beberapa bentuk, diantaranya,

Pertama, suudzan yang mubah

Mencakup suudzan kepada orang yang dikenal memiliki kesesatan pemikiran, atau ahli maksiat, atau suudzan kepada orang kafir.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

Haram suudzan kepada sesama muslim. Sementara kepada orang kafir, tidak terlarang suudzan kepadanya. Karena dia memang layak diberi suudzan. Sementara orang yang dikenal suka berbuat dosa dan maksiat, tidak masalah memberikan suudzan kepadanya. Karena memang dia layak untuk mendapatkannya. (as-Syarh al-Mumthi, 5/300)

Kedua, suudzan yang dianjurkan

Tujuan utama suudzan yang dianjurkan adalah dalam rangka menghindari madharat yang lebih besar, disebabkan adanya sengketa dengan orang lain.

Abu Hatim al-Busti mengatakan,

..

Diantara suudzan yang dianjurkan seperti permusuhan yang terjadi antara seseorang dengan kawannya, baik karena masalah agama atau dunia, sementara dikhawatirkan ada yang mengancam keselamatan dirinya, maka dia wajib suudzan dari setiap gelagat buruk kawannya. Agar dia tidak diserang dengan konspirasi temannya, yang bisa menyakitinya. (Raudhatul Uqala, 1/127)

Ketiga, suudzan yang wajib

Inti dari suudzan yang wajib adalah mengingatkan masyarakat akan keburukan orang lain atau dalam rangka dakwah. Sehingga suudzan ini tujuan besarnya untuk kemaslahatan syari. Seperti yang dilakukan para ulama dengan memberikan jarh (celaan) untuk perawi hadis yang dinilai pendusta. Atau muttaham bil kadzim (diduga memalsu hadis). (al-Mausuah al-Akhlak al-Islamiyah Durar as-Saniyah)

Allahu alam

Sumber: http://ift.tt/MrUi7L

Sumber: berdakwah-media

–> Klik jika rasa post ini patut dibuang

Artikel ini hanyalah perkongsian dari pelbagai website dan blog. Sekiranya perkongsian artikel yang dilaporkan disalahertikan kami tidak akan bertanggungjawab. Terima Kasih



from Cerita sensasi tatapan umum http://ift.tt/2gzpoKN
via IFTTT

No comments:

Post a Comment